faktakalbar

Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas

Penulis: Redaksi Monday, 11 August 2025 📖 2 menit
Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Ketapang. Hanya dalam kurun waktu delapan jam, tim gabungan berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku. Operasi senyap ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Buru Sergap Satuan Reskrim, Satuan Narkoba Polres Ketapang, Polsek Marau, dan Polsubsektor Air Upas. Baca Juga: BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Kedua pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (08/08/2025) hingga Sabtu dini hari (09/08/2025). Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Berbekal informasi dari penyelidikan intensif, tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Desa Air Upas yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25). Baca Juga: Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk Dari kamar pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,67 gram bruto. 1 buah timbangan elektrik. 1 unit telepon genggam. Uang tunai sebesar Rp 4.105.000 yang diduga hasil penjualan. Puluhan klip plastik kecil kosong. Tidak berhenti di situ, tim gabungan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya mengarah ke sebuah pondok yang masih berada di Desa Air Upas, yang diidentifikasi sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Sabtu (09/08/2025) pukul 00.15 WIB, penggerebekan kedua pun dilakukan. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pelaku lainnya, yakni BR alias G (26) dan R alias C (19). Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Dari tangan keduanya, petugas kembali menyita barang bukti berupa 9 kantong klip kecil berisi sabu dengan total berat 10,57 gram bruto, uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji W, menyampaikan bahwa salah satu pelaku merupakan pemain lama. Pelaku SC alias W merupakan seorang residivis yang pernah divonis hukuman penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama dan dalam kasus ini, pelaku kembali terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk kedua pelaku BR alias G dan R alias C terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Gram Sabu, Satu Orang Ditangkap AKP Aris Pramudji juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya. “Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami asal usul sabu serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Pengungkapan 2 kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Ketapang dan jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada kata kendor dalam mengungkap peredaran barang haram ini. Kami pastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang terus berlanjut.” ujar AKP Aris. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK