Dana Reses Anggota DPR Resmi Naik Menjadi Rp702 Juta per Kegiatan
Faktakalbar.id, NASIONAL
–
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
secara resmi menaikkan
alokasi
dana reses untuk setiap anggotanya dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per kegiatan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai bulan Juni 2025.
Pimpinan DPR menjelaskan bahwa kenaikan sebesar Rp302 juta ini bukanlah kenaikan mendadak, melainkan penyesuaian yang telah direncanakan untuk periode 2024-2029.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, penambahan anggaran tersebut didasarkan pada adanya penambahan indeks dan jumlah titik kunjungan yang harus didatangi anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca Juga:
Ketua Komisi V DPR RI Jawab Keluhan Warga, Janji Jembatan Sokan dan Madong Dibangun Tahun Ini
"Tambahan dana reses tersebut untuk meng-cover aspirasi anggota DPR RI," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dana ini tidak cair setiap bulan, melainkan empat hingga lima kali dalam setahun sesuai jadwal reses.
Dana reses sendiri merupakan dukungan keuangan yang diatur dalam UU MD3 dan Peraturan DPR, yang bertujuan membiayai kegiatan anggota dewan dalam menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat di dapil untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
Baca Juga:
Atasi Macet, Ketua Komisi V DPR Tawarkan Dua Opsi Pembangunan Jembatan di Sintang
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.