Demi Beli Inex, Dua Remaja Nekat Lakukan Aksi Jambret di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) ditangkap oleh pihak
kepolisian
setelah terbukti melakukan aksi jambret di Kubu Raya.
Keduanya diketahui merampas tas milik seorang ibu di kawasan Sungai Raya Dalam, dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex).
Baca Juga:
Demi Beli Narkoba, Dua Remaja di Kubu Raya Nekat Jambret Tas Ibu-ibu
Peristiwa jambret di Kubu Raya ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di jalan sambil membawa tas.
Kedua pelaku yang sedang berboncengan sepeda motor melihat kesempatan tersebut dan langsung melakukan aksinya secara spontan, mengingat mereka baru saja pulang dari tempat nongkrong.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Rabu (18/2/2026), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan terhadap kedua remaja tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. HZ mengakui sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MY berperan sebagai pengendara yang memepet korban menggunakan sepeda motor,” ujar Nunut.
Nunut menjelaskan lebih rinci terkait cara pelaku melancarkan aksinya saat berada di jalan raya.
“HZ menyuruh MY memepet korban dengan kendaraan yang dikemudikannya. Setelah jarak cukup dekat, HZ langsung merampas tas korban dan keduanya melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, uang dari hasil curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pokok, melainkan dibelikan narkoba di kawasan Kampung Beting.
“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tegas Nunut.
Saat ini, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan pengakuan para pelaku.
Baca Juga:
Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Akibat perbuatan kriminal tersebut, HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Kasus jambret di Kubu Raya ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di luar rumah, khususnya saat membawa barang berharga di ruang publik.
Pihak Polres Kubu Raya juga mengimbau warga agar segera melapor ke petugas jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Polisi memastikan komitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.