Densus 88 Ciduk Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang
FAKTA KALBAR
- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024 seperti dikutip dari PMJ News.
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut Trunoyudo, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim pun tela melakukan penyisiran disekitar lokasi penangkapan.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.