faktakalbar

Diduga Aniaya Balita, Asisten Rumah Tangga di Ketapang Ditangkap Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 20 April 2025 📖 1 menit
Diduga Aniaya Balita, Asisten Rumah Tangga di Ketapang Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG - Seorang asisten rumah tangga berinisial I (36) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang , Kalimantan Barat. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melihat rekaman CCTV rumahnya pada Minggu (13/04/2025) dan segera melapor ke polisi. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa laporan pertama kali dibuat oleh ibu korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan. Saat kejadian, D sedang bekerja di luar rumah, sementara anak-anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun berada di rumah bersama terduga pelaku. Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Di Meliau Diamankan Polisi "Namun di hari yang sama, sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor sempat memantau CCTV rumah melalui ponselnya dan melihat terduga pelaku I menjambak rambut korban dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut anak tersebut hingga membuatnya menangis," ujar AKP Ryan, Senin (14/04/2025). Merasa tidak tega dan khawatir atas keselamatan anaknya, D langsung melapor ke Polres Ketapang. Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan awal, Satreskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan I pada Rabu (16/04/2025). “Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di rumah, terutama saat orang tua korban tidak berada di tempat,” tambah AKP Ryan. Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tutup AKP Ryan. Baca Juga: Sunyi Malam di Dr Surono Berujung Teror: Desi Jadi Korban Kriminalitas Jalanan Sanggau

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK