Diduga Cemburu, Pria 27 Tahun di Pontianak Barat Tikam Mantan Istri Sirinya
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Seorang pria berinisial D (27) telah ditangkap oleh jajaran
Polsek Pontianak Barat
. Ia diduga melakukan penikaman terhadap mantan istri sirinya.
Penangkapan ini dilakukan setelah D melarikan diri pasca-kejadian.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Pontianak Barat
AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono, menjelaskan bahwa D berhasil ditangkap di rumah kakak kandungnya yang berlokasi di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Penangkapan kita lakukan sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 9 Agustus 2025,” ujar Iptu Mujiono.
Peristiwa tragis ini terjadi di depan TK Barunawati, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa dini hari, (29/7/2025).
Menurut keterangan pelaku, kejadian bermula saat ia melihat korban berboncengan dengan seorang pria yang tidak dikenal.
Baca Juga:
Kasus Pencurian Handphone di Pontianak Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus
Diduga karena cemburu, pelaku kemudian mengejar dan memberhentikan korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menusuk perut korban satu kali.
“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Mujiono.
Berbekal informasi yang dikumpulkan, tim Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Gagal Rujuk, Pria di Pontianak Tikam Mantan Istri Siri
Iptu Mujiono juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan bijak.
“Hindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.