Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Kapuas, Dua Pemuda Ditangkap Tim Gabungan
SANGGAU- Dua orang pemuda diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial J (28) tahun dan GGM (21) tahun dutangkap Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau di dua lokasi berbeda pada Senin 9 September 2024.
Tersangka J ditangkap di jalan dekat Masjid Agung di Kelurahan lir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Dan tersangka GGM ditangkap saat Ia sedang di kamar Kost di Jalan Perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
J warga kelurahan Tanjung Kapuas dan GGM merupakan Warga Kelurahan Beringin keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Rabu (11/9) sore menerangkan keronologis penangkapan J dan GGM oleh petugas gabungan.
Iptu Keken mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka J dan GGM, Tim gabungan melakukan penyelidikan dari hasil peyelidikan Tim gabungan pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, berhasil mengamankan J yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan dekat Masjid Agung Kelutahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas.
"Setelah J berhasil diamankan Tim gabungan mlakukan penggeladahan kepada tubuh tersangka J, dan ditemukan 3 paket pelastik bening berkelip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dihadapan Tim gabungan dan disaksikan warga J mengakui barang itu miliknya," terang Iptu Keken.
Menurut Kasi Humas Polres Sanggau setelah menangkap tersangka J, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GGM yang pada saat penangkapan sedang berada didalam kamar Kost di jalan perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas.
"Tim gabungan mengeladah tubuh dan kamar Kost dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu," ujar Iptu Keken.
Dari penangkapan ke dua tersangka J dan GGM Tim gabungan turut mengamankan barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidanan narkotika.
Adapun barang bukti lain yang diamankan dari kedua tersangka ialah satu unit sepedah motor Scoopy warna merah, 1 timbangan digital, dua unit Handphone, dan barang bukti yang diduga sabu.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.