faktakalbar

Diduga Produksi Film Asusila, Bintang Porno Asal Inggris dan 17 WNA Ditangkap di Bali

Penulis: Redaksi Monday, 08 December 2025 📖 2 menit
Diduga Produksi Film Asusila, Bintang Porno Asal Inggris dan 17 WNA Ditangkap di Bali
Faktakalbar.id, BALI - Kepolisian Resor ( Polres ) Badung melakukan penggerebekan di sebuah studio yang berlokasi di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang bintang porno asal Inggris bernama Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal dengan nama Bonnie Blue. Baca Juga: Viral Live TikTok Tak Senonoh, Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Selain Bonnie, aparat kepolisian juga mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) lainnya yang berasal dari Inggris dan Australia. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan adanya aktivitas produksi film asusila di lokasi tersebut yang melibatkan para warga asing. Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi studio tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak melakukan pemeriksaan. ”Mereka warga Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ucap AKBP M. Arif Batubara mengonfirmasi kewarganegaraan orang-orang yang diamankan. Empat Orang Terduga Pelaku, 14 Saksi Dari total 18 orang yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama. Mereka adalah Bonnie Blue, serta tiga pria masing-masing berinisial JJTW (Australia), LJA (Inggris), dan INL (Inggris). Sementara itu, 14 WNA lainnya yang berasal dari Australia saat ini masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak saling mengenal satu sama lain dan baru pertama kali bertemu di lokasi kejadian. ”Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelas Arif. Sita Alat Kontrasepsi dan Kamera Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya produksi konten pornografi. Barang bukti yang diamankan antara lain kamera profesional yang diduga digunakan untuk merekam adegan, alat kontrasepsi, obat kuat, serta satu unit mobil pikap berwarna biru dengan nomor polisi DK 8109 X. Baca Juga: Viral! Skandal Guru Sesama Jenis Pontianak: Pengamat Soroti Hilangnya Batas Profesional dan Dampak Terhadap Siswa Saat ini, penyidik Polres Badung masih terus mendalami kasus yang menyeret bintang porno asal Inggris tersebut. Fokus pendalaman meliputi peran masing-masing dari 18 WNA yang berada di lokasi, motif kegiatan, hingga jalur distribusi konten yang mereka produksi. Arif menegaskan bahwa para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi jika bukti-bukti telah mencukupi. ”Bila ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” paparnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bonnie Blue saat ini masih ditahan di wilayah Kuta untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama dua pria asal Inggris dan satu warga Australia yang turut diamankan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK