Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Jawai Sambas Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Seorang pria berinisial A (27) dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam
peredaran narkotika
jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Pengedar Narkoba Jenis Sabu Tertangkap di Kecamatan Paloh Sambas
"Hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal pelaku menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Setelah penggeledahan badan tak ditemukan barang bukti, namun di kamar pelaku ditemukan sejumlah barang mencurigakan yang kemudian diakui sebagai miliknya,” lanjut Edy.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. A terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lonam
"Saat ini, penyidik masih melakukan tahapan lanjutan, seperti pemeriksaan tersangka, penimbangan barang bukti di Pegadaian, dan pengujian laboratorium forensik di Polda Kalbar," pungkasnya.
(DNS)
Tag:
#kalbar
#sabu Kalbar
#kecamatan jawai
#penangkapan narkoba
#peredaran sabu
#narkoba Sambas
#FaktaKalbar.id
#Berita Sambas
#Polres Sambas
#Kalimantan Barat
#berita kriminal Sambas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.