faktakalbar

Dijual di Medsos, Motor Curian di Kubu Raya Jadi Petunjuk Penangkapan Pelaku

Penulis: Redaksi Thursday, 25 September 2025 📖 2 menit
Dijual di Medsos, Motor Curian di Kubu Raya Jadi Petunjuk Penangkapan Pelaku
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kubu Raya. Penangkapan yang dilakukan hanya dalam satu jam ini menunjukkan respons cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu, membenarkan kejadian ini. Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara Ia menjelaskan bahwa laporan pencurian masuk ke Polres Kubu Raya pada Senin, (22/9/2025), pukul 15.00 WIB. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut. “Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu. Pelaku, SO, mencuri satu unit motor Yamaha Mio berwarna putih bernomor polisi KB 5442 NU milik seorang warga yang diparkir di depan rumahnya. Menariknya, motor curian ini sempat ditawarkan untuk dijual, bahkan diposting di media sosial. Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor curian tersebut. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu. Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi jajaran Polres Kubu Raya. Menurut Pasaribu, pengungkapan kasus yang begitu cepat ini tidak terlepas dari respons sigap Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. Atas perbuatannya, SO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Baca Juga: 5 TKP Pencurian Motor di Kubu Raya, Penadah Diciduk di Pemangkat Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK