Dikira Mantan Pacar, Pria Sungai Ambawang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Polres Kubu Raya
berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (28), warga Sungai Ambawang.
Aksi bejat ini berawal dari dendam pelaku terhadap mantan pacarnya, namun tragisnya, pelampiasan amarahnya justru salah sasaran.
Baca Juga:
Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual
Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, korban menjadi target karena penampilannya disebut mirip dengan mantan kekasih pelaku.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang.
"Pelaku awalnya mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu menuju Parit Pangeran. Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, korban ditabrak hingga terjatuh. Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban," jelas Iptu Nunut Rivaldo.
Tak hanya menabrak, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Ia menampar, menginjak kepala, dan memukul bagian tubuh korban. Puncaknya, korban juga mengalami pelecehan saat pelaku meremas payudaranya.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Warga yang melihat aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur ke Gang Parit Suka Maju. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian," terang Iptu Nunut Rivaldo.
Dalam pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah sasaran. Niat awalnya adalah melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya, namun emosinya sudah terlanjur meluap ketika melihat korban yang dianggap mirip dari belakang.
"Pelaku mengira korban itu mantan pacarnya karena postur tubuh dan motornya mirip. MI yang sudah emosi, ternyata salah orang," ungkap Iptu Nunut Rivaldo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna silver dan satu helai baju koko berwarna silver.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Tenaga Medis Muda Jadi Korban Pelecehan di RS Ketapang, Pelaku Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya. "Aksi pelaku ini jelas mencederai rasa aman masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku bisa segera diamankan," tegasnya.
(*Red)
Tag:
#Polres kubu raya
#kriminal Kubu Raya
#pelecehan seksual
#hukum pidana
#Kekerasan Terhadap Wanita
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.