faktakalbar

Direktur Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Polisi: Sudah Ditahan

Penulis: Redaksi Friday, 31 October 2025 📖 1 menit
Direktur Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Polisi: Sudah Ditahan
Faktakalbar.id, NASIONAl – Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-pop TWICE. Konser tersebut diketahui telah digelar di Jakarta pada Desember 2023. Pihak kepolisian mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap petinggi promotor tersebut. “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025). Baca Juga:  Perpustakaan FBI Sungai Jawi Dalam Raih Penghargaan Pustaka Terbaik Nasional 2025 Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Pelaporan dilakukan setelah upaya damai antara MIB dan Mecimapro tidak membuahkan hasil. Pihak MIB sempat melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Dana investasi yang telah disalurkan MIB diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Mecimapro. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi, dokumen kerja sama, dan aliran dana investasi. Reonald menambahkan bahwa berkas perkara ini telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk diteliti (tahap 1). "Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," jelasnya. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Baca Juga:  Update Bencana Nasional: Banjir Sukabumi Rendam 1.835 Jiwa, Longsor Rusak 12 Rumah di Bogor (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK