Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis bagi Pengemudi Angkutan Umum
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak
secara resmi membuka pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat.
Program pelatihan ini ditujukan khusus bagi pengemudi angkutan umum dan pemilik armada yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.
Kegiatan diklat ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2026.
Baca Juga:
Dishub Pontianak Matangkan Skema Buy The Service, Siapkan Angkutan Umum Canggih di Dua Koridor
Pemerintah menyediakan program ini secara gratis tanpa dipungut biaya, namun dengan kuota peserta yang terbatas, yakni hanya untuk 50 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa program ini menyasar para pelaku transportasi perkotaan, termasuk mereka yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Gandeng BP2TD Mempawah
Pelaksanaan diklat ini merupakan buah kerja sama strategis antara Dishub Kota Pontianak dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Kerja sama ini bertujuan memastikan materi yang disampaikan sesuai dengan standar keselamatan nasional.
Baca Juga:
Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar
Melalui pelatihan ini, para peserta akan dibekali pengetahuan mengenai keselamatan berkendara, aturan lalu lintas terkini, hingga standar pelayanan prima.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujar Trisna.
Trisna menambahkan, sinergi dengan BP2TD Mempawah sangat krusial agar sertifikasi atau kompetensi yang didapatkan oleh para pengemudi angkutan umum diakui dan valid.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.
Syarat dan Pendaftaran
Mengingat kuota yang sangat terbatas, Dishub Pontianak menerapkan sistem pendaftaran yang ketat. Calon peserta diimbau untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas kuota terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” tegas Trisna.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta antara lain:
Mengisi formulir pendaftaran.
Melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Fotokopi ijazah terakhir.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.
Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Mobilitas, Pemkot Pontianak Perkuat Kapasitas SDM Dishub Lewat Pelatihan Disiplin
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan fasilitas lengkap selama pelatihan berlangsung.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.