faktakalbar

Temuan Kolam Pencucian Emas Ungkap Modus Tambang Emas Ilegal di Tala

Penulis: Redaksi Saturday, 06 December 2025 📖 2 menit
Temuan Kolam Pencucian Emas Ungkap Modus Tambang Emas Ilegal di Tala
Faktakalbar.id, TALA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut ( Tala ), menjadi atensi serius pemerintah daerah. Sorotan ini muncul pasca beredarnya video aktivitas pengerukan tanah di Km 92 yang viral di media sosial. Baca Juga: Rambah Kawasan Hutan Kintap, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Riamadungan Dihentikan Paksa Berdasarkan temuan lapangan, praktik tambang emas ilegal ini terindikasi sudah berskala besar. Hal ini terlihat dari keberadaan satu unit ekskavator, dump truck , hingga fasilitas kolam pengendapan yang ditutup terpal, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pencucian emas. Kabar mengenai aktivitas ilegal ini segera direspons oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto. Dalam pertemuan coffee morning dua pekan lalu, Bupati secara terbuka menyatakan telah mengetahui temuan tersebut dan mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran terkait. “Saya perintahkan Dandim untuk menghentikan semua. Stop semua alat, jika tidak akan saya pidanakan,” tegas Bupati Rahmat Trianto. Menindaklanjuti arahan tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1009/TLa, Letkol Inf Adhy Irawan, memastikan personelnya langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. “Memang tak ada aktivitas lagi saat tim kami turun,” ujar Dandim Adhy Irawan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan TNI di lokasi terbatas pada upaya penghentian kegiatan operasional. Sementara itu, proses penanganan unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Senada dengan itu, Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum tersebut. “Kita atensi untuk ditegakkan aturan,” tegas Kapolres. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Rudiono Herlambang, membenarkan status lahan yang dijadikan lokasi tambang emas ilegal tersebut. Baca Juga: Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka Berdasarkan peta kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam zona yang dilindungi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. “Aktivitas tambang emas tersebut memang berada di kawasan hutan produksi,” sebut Rudiono, Jumat (5/12). Rudiono menerangkan bahwa KPH Tala sebenarnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sejak awal Oktober 2025. Saat peninjauan awal, tim menemukan jejak penambangan, namun tidak mendapati alat berat di lokasi sehingga penertiban tidak maksimal. Sebagai langkah preventif, KPH Tala telah memasang sepuluh spanduk larangan di sekitar lokasi. Namun, para pelaku tampaknya mengabaikan peringatan tersebut. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas tambang emas di sana lagi, setelah kami pasang spanduk imbauan lalu,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK