faktakalbar

Dituding Rampas Tanah 606 Hektare, Warga Bika Geruduk Kantor PT BIA Tuntut Ganti Rugi Rp4,8 Miliar

Penulis: Redaksi Thursday, 13 November 2025 📖 1 menit
Dituding Rampas Tanah 606 Hektare, Warga Bika Geruduk Kantor PT BIA Tuntut Ganti Rugi Rp4,8 Miliar
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Puluhan warga dari Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, mendatangi kantor PT Borneo Indah Alam (BIA) di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (10/11/2025). Kedatangan warga ini dipicu amarah atas dugaan perampasan lahan yang dilakukan perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Warga menuding perusahaan telah menggarap tanah mereka tanpa sosialisasi dan tanpa "permisi" atau izin dari para pemilik lahan. Dalam aksinya, warga menuntut PT BIA membayar ganti rugi atas lahan seluas 606 hektare. Tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp8 juta per hektare. Baca Juga:  DJP Kalbar Gelar Edukasi Coretax SPT Tahunan untuk Bendahara Instansi Pusat Jika ditotalkan, nilai ganti rugi yang diminta warga mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Suasana di kantor PT BIA dilaporkan nyaris ricuh. Namun, situasi berhasil tetap terkendali dan kondusif berkat penjagaan dari aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi atau kesepakatan yang dicapai mengenai pembayaran ganti rugi dari pihak PT BIA kepada warga Kecamatan Bika. Baca Juga:  Gunakan Lirik Lagu Musisi untuk Latihan AI, ChatGPT Divonis Langgar Hak Cipta di Jerman (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK