DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda RPJMD dan Ketertiban Umum
Faktakalbar.id, SAMBAS –
DPRD Kabupaten Sambas
menyosialisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (04/07/2025).
Baca Juga:
55 Personel Polres Sambas Naik Pangkat, Kapolres Harap Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Anggota DPRD Sambas dari Fraksi Partai Golkar, Suryadi, menegaskan pentingnya pembaruan terhadap Perda Ketertiban Umum yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini.
“
Peraturan lama sudah tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, baik dari segi isi maupun kewenangan pelaksananya. Banyak ketentuan yang dulunya menjadi tugas Satpol PP, kini telah dialihkan kepada institusi lain seperti Kepolisian
,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam peraturan lama tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, khususnya terkait penyakit masyarakat dan pelecehan sosial.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting untuk memperjelas peran Satpol PP dan menyelaraskan pelaksanaan di lapangan dengan kebijakan nasional.
Suryadi juga menyampaikan bahwa penyusunan draf Raperda telah melewati sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Satpol PP dan unsur kebudayaan.
Baca Juga:
KSOP Sintete dan Dishub Sambas Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Nelayan
Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda adalah pembatasan kegiatan malam hari yang berpotensi mengganggu proses belajar siswa.
“
Kita ingin memastikan bahwa kegiatan keramaian seperti pesta rakyat tidak mengganggu proses belajar-mengajar, khususnya saat siswa sedang menghadapi ujian
,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami arah kebijakan daerah sekaligus terlibat aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif.
"
Dua Raperda ini, yakni RPJMD 2025–2029 dan Ketertiban Umum, diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, aman, dan selaras dengan dinamika masyarakat modern
," tutupnya.
(DNS)
Tag:
#kalbar
#Perda Sambas
#Raperda RPJMD
#Sosialisasi Kebijakan
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Satpol PP
#ketertiban umum
#DPRD Sambas
#FaktaKalbar.id
#Fakta Kalbar
#Kalimantan Barat
#RPJMD Sambas 2025–2029
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.