Dua Karyawan Toko HP di Ketapang Ditangkap Polisi Lantaran Terlibat Penggelapan
FAKTA GRUP -
Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua karyawan sebuah toko handphone di Ketapang setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Jawa. Kedua pelaku, berinisial NK dan MF, diduga melakukan penggelapan uang hasil usaha serta beberapa unit handphone dari tempat mereka bekerja.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa kabur sejumlah handphone serta uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Setelah menerima laporan dari pemilik toko yaitu saudara Yogi Pratama, bahwa dua karyawannya yang bekerja di toko handphone di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, telah membawa kabur beberapa unit handphone serta uang hasil penjualan toko, kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Berkat kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati, kami berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan," ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Sabtu (01/02/2025) pukul 11.00 WIB.
Dari laporan korban, NK dan MF tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 17 juta serta membawa kabur beberapa unit handphone. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 150 juta. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Ketapang beserta barang bukti beberapa handphone yang berhasil disita petugas.
"Dari pengakuannya, kedua pelaku mengatakan bahwa uang hasil perbuatan pidana tersebut digunakan untuk trading dan kebutuhan pribadi mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda," tambah AKP Ryan.(amb)
Tag:
#penggelapan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.