faktakalbar

Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 02 June 2024 📖 1 menit
Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Jakarta Utara Diciduk Polisi
FAKTA KALBAR - Polisi mengamankan dua dari enam pelaku pembacokan saat tawuran yang terjadi di perempatan Alexis, Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. "Kami menetapkan enam orang tersangka. Sudah kami tangkap dua orang yaitu WAS (18) dan MR (17), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024. Dia menambahkan, untuk keempat pelaku lainnya di antaranya AL, S, S (ABH), dan F (ABH) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dicari keberadaannya. Menurut Binsar, sebelum melakukan tawuran para pelaku sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di kawasan daerah Kebon Sayur, Jakarta Utara. Kemudian, lanjut Binsar, DPO berinisial S menunjukkan kepada tersangka WAS bahwa akun Instagram @BKSTREET milik kelompok lawan mengirim pesan berisi tantangan. "Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.***

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK