Bawa 15 Gram Sabu, Dua Pemuda Sanggau Diciduk Polres Sekadau di Peniti
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Sekadau
kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Dua orang pemuda asal Kabupaten Sanggau berinisial AE (28) dan GR (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah makan di
Desa Peniti
, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (14/01/26) malam.
Baca Juga:
Niat Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten, Pria 29 Tahun Gagal Lolos dari Satresnarkoba Sekadau
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,09 gram yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gerak-gerik pelaku sudah dipantau sebelum akhirnya disergap.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,”
ujar AKP Triyono, Sabtu (17/01/26).
Selain kristal putih yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak, tiga unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Setelah dilakukan tes urine di tempat, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"
jelas Triyono.
Guna melengkapi berkas perkara, barang bukti sabu tersebut akan menjalani uji laboratorium di BPOM Pontianak dan penimbangan ulang di RSUD Sekadau.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Triyono menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud nyata dukungan Polres Sekadau terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,
” pungkasnya.
(fr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.