faktakalbar

Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel diTangkap Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 12 November 2024 📖 1 menit
Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel diTangkap Polisi
FAKTAGRUP -Dua orang pengedar narkoba berinisial RS (35) dan DM (33) ditangkap tim Polres Ketapang pada parkiran sebuah hotel di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 9 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai mobil Toyota Avanza dari Pontianak yang diduga membawa narkoba menuju Ketapang. Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menyatakan, "Dari informasi tersebut, anggota kami melakukan upaya hukum dengan mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan."ujarnya pada Senin (11/11/2024) Saat penggeledahan di dalam mobil serta pada tubuh pelaku RS, ditemukan barang bukti berupa 8 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 82 gram brutto, sebuah alat hisap sabu (bong), sedotan takar sabu, kantong plastik klip kosong, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Aris.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK