Dua Pengedar Sabu di Sekadau Ditangkap Polisi
FAKTA GRUP -
Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, dan SM (33), warga Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis, 9 Januari 2025, di Kecamatan Sekadau Hilir.
"RD diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka Barat. Selanjutnya, SM ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Merdeka Timur Km 9. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," jelas AKP Agus pada Senin (13/1/2025).
Penangkapan RD bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa sabu dari arah Sanggau menuju Sekadau. Setelah dilakukan penyelidikan, RD berhasil diringkus petugas di lokasi yang telah dipantau. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,53 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.
Beberapa jam setelah penangkapan RD, polisi kembali menangkap SM berdasarkan informasi lanjutan. Dari tangan SM, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, yang masing-masing disembunyikan dalam kotak rokok dan dompet.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta kunci kontak milik para tersangka.
Saat ini, RD dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Barang bukti sabu dari kedua pelaku telah ditimbang di RSUD Sekadau dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di BPOM Pontianak," tambah AKP Agus.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.