faktakalbar

Dua Pengedar Sabu di Terentang Ditangkap Polisi

Penulis: Redaksi Thursday, 14 November 2024 📖 1 menit
Dua Pengedar Sabu di Terentang Ditangkap Polisi
KUBU RAYA, SP - Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Polsek Terentang menangkap dua orang pria berinisial SI (43) dan SN (29) yang adalah pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Senin (11/11/2024). Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dialkukan usai kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman narkotika dari Kawasan Beting menuju Terentang. "Usai mengenai ciri-ciri para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan dalam tas milik SN," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024). Saat diinterogasi, SN mengaku sabu tersebut memang miliknya dan ia berencana akan menjual sabu tersebut di Terentang bersama SI untuk mendapatkan keuntungan. "Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, merka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang," ungkapnya. Keduanya telah diamankan ke Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti yang didapatkan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkapkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK