faktakalbar

Dua Pria Bawa 4,9 Gram Sabu Dibekuk Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 December 2024 📖 1 menit
Dua Pria Bawa 4,9 Gram Sabu Dibekuk Polisi
FAKTA GRUP - Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44), warga Sekadau, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Sekadau pada Minggu (15/12/2024). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,9 gram, satu pipet kaca, dua ponsel, dan sepeda motor Yamaha WR yang digunakan kedua pelaku. Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas membawa sabu dari Sanggau menuju Sekadau pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. "Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka," ujar Agus, Senin (16/12/2024). Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu disembunyikan dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku. "Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali," jelas Agus. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK