faktakalbar

Dua Pria Diringkus Usai Bobol Rumah Kosong di Teluk Batang

Penulis: Redaksi Sunday, 22 June 2025 📖 2 menit
Dua Pria Diringkus Usai Bobol Rumah Kosong di Teluk Batang
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA - Sebuah rumah kosong milik warga Dusun Sinar Selatan, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara, menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan. Aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu dini hari, (18/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Pemilik rumah, J.T. alias A., baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima informasi dari warga sekitar. Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Elektronik di GOR Patih Gumantar Berhasil Ditangkap Polisi Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Batang pada Kamis, (19/6/2025). Pelaku pertama yang diamankan adalah H. alias A., seorang pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia tertangkap warga saat sedang berjalan kaki membawa sebuah karung mencurigakan di Jalan Sungai Paduan. Setelah diinterogasi dan dibawa ke kantor desa, warga menemukan satu buah kompor gas dalam karung tersebut. H. pun mengakui bahwa barang itu hasil curian dari rumah J.T. Kapolsek Teluk Batang, melalui penyelidikan Unit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku kedua bernama G. alias N. dari Dusun Sinar Barat, Desa Sungai Paduan. "Dari pengakuan H., kami ketahui bahwa G. membeli dan menjual kembali kompor gas hasil curian tersebut," jelas pihak kepolisian. Penangkapan G. dilakukan di rumahnya, dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya. Barang-barang yang dicuri dari rumah J.T. cukup banyak. Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi Di antaranya dua drum plastik, dua kipas angin, satu mesin air, satu kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu tabung gas 12 kg, serta beberapa pakaian seperti kaos, jaket, dan celana jeans. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Teluk Batang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas pihak kepolisian. Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian oleh Anak di Ketapang Berujung Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK