Lacak Pelaku Hingga ke Ambawang, Polsek Pontianak Barat Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Motor
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berinisial GA dan VW.
Keduanya ditangkap atas laporan kejadian yang terjadi pada Jumat, (31/10/2025), di Jalan Komyos Sudarso, Gang Jeruju 3, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan
Pontianak Barat
.
Baca Juga:
Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku GA adalah dengan meminjam sepeda motor milik pelapor, yakni jenis Honda Vario.
Tak hanya motor, pelaku juga meminjam HP yang saat itu sedang digunakan oleh adik pelapor.
Pelaku GA beralasan ingin mengambil telepon genggam miliknya yang sedang digadaikan. Namun, setelah sepeda motor dan HP tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Merasa telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Keduanya akhirnya berhasil dilacak hingga ke wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Tim Spartan kemudian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Hotel Sentral di Jalan Teuku Umar. Petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus, mengapresiasi kinerja Tim Spartan yang bergerak cepat.
Baca Juga:
Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Alvon juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” kata Ipda Alvon.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.