faktakalbar

Dua Pria Pencuri Ponsel di Rumah Makan Pontianak Ditangkap Polisi

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 September 2025 📖 1 menit
Dua Pria Pencuri Ponsel di Rumah Makan Pontianak Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Aksi pencurian ponsel di sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol , Pontianak Tenggara, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, (16/09/2025). Baca Juga:   Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis Dua pria berinisial GN (31) dan FSM (42) ditangkap setelah diduga kuat mencuri ponsel milik seorang remaja. Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun . Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Severianus Aril (18), kehilangan ponsel Realme C53 yang diletakkan di atas meja saat ia pergi ke belakang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 juta. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim Macan Selatan segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu akhirnya mengarah pada keberadaan para pelaku. "Pelaku pertama, GN, kami amankan di depan rumahnya di Jalan Kom. Yos Sudarso Gang Rambai 3. Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, FSM, ikut terlibat," ungkapnya. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke Jalan Jendral Urip dan menangkap FSM yang tengah duduk di area parkir Karaoke Newton . Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Baca Juga:   Polisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Rp40 Juta dalam Hitungan Jam Atas perbuatannya, mereka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan telah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK