Dua Raperda Baru Dibahas! TBC Diberantas, Kawasan Tanpa Rokok Diperluas
PONTIANAK
– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diusulkan DPRD Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyatakan jumlah kasus TBC di Pontianak pada 2024 tercatat 1.838, turun dari 2.435 kasus pada tahun sebelumnya.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa langkah Pemkot efektif. Tingkat keberhasilan pengobatan juga tinggi, mencapai 91,18 persen,” ujarnya usai menyampaikan pidato Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak: Revitalisasi TPA Batulayang Solusi Atasi Sampah dan Sumber PAD Baru
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Akan Diperluas
Selain fokus pada penanggulangan TBC, Pemkot juga mengusulkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini akan mencakup tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga, tempat hiburan, terminal, pelabuhan, dan bandara.
“Perubahan ini juga mencakup aturan baru terkait rokok elektrik yang sebelumnya belum diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010,” jelas Amirullah.
Raperda ini juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Denda yang dikumpulkan akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari upaya penegakan aturan.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyarankan agar regulasi KTR tetap memperhatikan hak perokok. Ia mengusulkan adanya ruang khusus di lokasi tertentu, seperti tempat rekreasi dan bandara.
“Seperti di bandara, harus ada area khusus agar aturan ini adil bagi semua pihak,” kata Satar.
Regulasi Lain yang Diajukan Pemkot
Selain dua Raperda tersebut, Wali Kota Pontianak juga mengajukan revisi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah selaras dengan aturan nasional.
Tag:
#Regulasi Kesehatan
#Raperda
#Kawasan Tanpa Rokok
#Tuberkulosis
#dprd pontianak
#Kesehatan Masyarakat
#TBC
#Sekda Pontianak
#Pemerintah Kota Pontianak
#Pemkot Pontianak
#Pontianak
#Sekda Kota Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.