Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram
Faktakalbar.id, MEMPAWAH –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Mempawah
berhasil meringkus seorang pria berinisial H yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Rabu, (6/8/2025).
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga:
Dua Kurir Narkoba Diamankan di Pontianak, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Kalteng
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat kabar bahwa tersangka H sedang bersiap untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Tim pun langsung bergerak cepat menuju lokasi yang telah diidentifikasi.
Setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati pintu depan rumah target dalam keadaan terbuka.
Tanpa membuang waktu, petugas masuk dan menemukan tersangka H sedang duduk santai di dekat meja makan yang berada di dapur.
Baca Juga:
BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk turut menyaksikan proses penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 5,62 gram, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu bundel berisi tiga puluh klip plastik kosong.
Uniknya, timbangan digital tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah
sound system
yang berada di garasi rumah.
Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Seluruh barang bukti beserta tersangka H langsung digelandang ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, mengonfirmasi bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar IPTU Agus Trimarsono.
IPTU Agus Trimarsono juga memaparkan serangkaian langkah lanjutan yang telah dan akan dilakukan oleh pihaknya untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami telah mencatat keterangan dari para saksi dan menyita barang bukti. Rencana tindak lanjut kami meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka, mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilaksanakan gelar perkara untuk pengembangan kasus lebih lanjut," jelasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.