Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim Polri
JAKARTA
- Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan tersebut dilakukannya pada, Selasa (8/10/2024).
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang digunakan yakni unggahan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Ia menyampaikan bahwa akun tersebut mengomentari Jokowi saat membeli sebuah sepeda motor seharga 140 Juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan dan si Fufufafa membela yang dibawahnya dengan mengatakan, ‘maksud lo naik onta, kayak junjungan lo’,” ucapnya.
Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW meskipun tidak disebutkan secara tersurat. Karenanya, ia dan tim pengacaranya menggolongkannya sebagai bagian dari bentuk penistaan agama.
“Ada beberapa pasal yang akan kita laporkan, yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu Pasal 156A,” tuturnya.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.