Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati karena menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram kepada seorang bandar berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.
Tak hanya Satria, sejumlah anak buahnya dari Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil turut dituntut dengan berbagai hukuman, mulai dari hukuman mati hingga penjara 20 tahun.
Baca Juga:
BNN Buru Dua Pemilik Kapal Pembawa 4 Ton Narkoba di Perairan Kepri
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Daftar Tuntutan JPU:
Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi (eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) dituntut hukuman mati.
Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.
Aziz dan Dzulkifli, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,8 miliar, subsider 7 bulan kurungan.
Hakim ketua Tiwik memberikan waktu kepada para penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
“Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Tiwik.
Sebelumnya, Kompol Satria Nanda dan sejumlah personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Propam Polda Kepri pada Agustus 2024. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan bandar sabu berinisial AS, yang ditangkap pada Juli 2024 di Kampung Aceh.
Sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Tag:
#JPU Batam
#sabu 1 kilogram
#Polresta Barelang
#Kompol Satria Nanda
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#kasus narkoba
#Hukuman mati
#Kalimantan Barat
#kalbar
#Propam Polda Kepri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.