Eksekusi Bangunan di Kubu Raya Ricuh, Termohon Tolak Bangunannya Dirobohkan
KUBU RAYA
- Prose eksekusi bangunan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (11/9/2024) ricuh.
Pihak termohon dalam kasus ini menolak bangunan yang diklaim miliknya dieksekusi. Eksekusi ini sendiri dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Much. Shofian, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan terjadi penolakan yang dilakukan oleh pihak termohon. Namun, personel Polres Kubu Raya segera mengamankan dan memediasi di lokasi.
“Eksekusi sempat diwarnai penolakan yang berujung ricuh. Namun, berkat kesigapan personel, kami berhasil mengamankan situasi dan memfasilitasi mediasi antara pihak termohon dan pemohon,” jelasnya saat dikonfirmasi pada, Kamis (12/9/2024).
Akhirnya, pihak termohon dengan sukarela menyetujui untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa. Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung aman dan kondusif.
“Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, serta kondusif. Kegiatan eksekusi bangunan ini berjalan hingga selesai pada pukul 15.00 WIB,” ucapnya. (mro/hms).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.