Eksekusi Bangunan di Pasar Nanga Mahap Segera Dilakukan
*PN Sanggau Bersama Polres Sekadau Siap Berkoordinasi
SANGGAU- Terkait tindak lanjut eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik sejak 27 Juli 2016 atas sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau untuk di eksekusi sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Sanggau.
Muhammad Nur Hafizh, Humas Pengadilan Negri Sanggau belum lama ini meyampaikan perkara gugatan Lie Lie Djun alias Elis Mutik 1 Agustus 2024 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Tahap selanjutnya menurut Muhammad Nur Hafizh tinggal proses berkoordinasi dengan Polres Sekadau untuk pelaksanaan eksekusinya.
"Nati akan kami kabari terkait perkembangan dan kapan kami akan melaksanakan koordinasi bersama Polres Sekadau," ujar Nur Hafizh kepada Fakta Kalbar via seluler, Kamis (22/8) siang.
Sementara itu Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama meyatakan siap melaksanakan koordinasi bersama PN Sanggau terkait pengamanan eksekusi.
"Untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi kita tunggu setelah kita berkoordinasi bersama PN Sanggau seperti yang dijadualkan PN Sanggau, setelah kita lakukan asesmen baru kita tau berapa bayak prsonel yang akan kita turunkan, dan tentunya kita akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Peraja dan juga Koramil," ujar Kapolres Sekadau, Kamis (22/8) Siang.
AKBP I Nyoman Sudama belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang akan di terjunkan dalam pengamanan eksekusi nanti.
"Kita akan melihat berapa besar titik kerawanan pelaksanaan eksekusi nanti, setelah itu baru kita bisa tentukan berapa bayak personel yang akan kita turunkan," pungkasnya.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.