faktakalbar

813 PPPK Pemkab Sintang Formasi 2024 Periode I Resmi Terima SK Pengangkatan

Penulis: Redaksi Thursday, 19 June 2025 📖 2 menit
813 PPPK Pemkab Sintang Formasi 2024 Periode I Resmi Terima SK Pengangkatan
Faktakalbar.id, SINTANG – Sebanyak 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Formasi Tahun 2024 Periode I secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. \ Penyerahan dan penandatanganan SK ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 17 dan 18 Juni 2025, bertempat di Pendopo Bupati Sintang dan dibagi menjadi tiga sesi. Kegiatan ini menandai babak baru bagi ratusan PPPK yang akan mulai mengemban tugas di berbagai sektor strategis di Sintang. Dari total 965 formasi yang dibuka Pemkab Sintang pada tahun 2024, 813 di antaranya berhasil terisi setelah melalui serangkaian seleksi ketat. Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Ahmad Riduan, merinci bahwa PPPK yang menerima SK pengangkatan ini terdiri dari 348 PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru, 236 PPPK JF Kesehatan, dan 229 PPPK Tenaga Teknis. Ahmad Riduan juga menjelaskan perjalanan panjang proses seleksi ini. “Total pelamar yang mendaftar melalui database BKN Kabupaten Sintang berjumlah 2.391 orang. Setelah seleksi administrasi, hanya 2.244 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya,” ungkapnya. Proses seleksi PPPK ini, menurut Riduan, dilakukan secara transparan melalui dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN. “Peserta yang lolos seleksi kompetensi dan diusulkan untuk pengangkatan berjumlah 815 orang. Namun, dua peserta dinyatakan gugur; satu karena sudah tidak aktif bekerja sejak Januari 2023 dan satu lainnya meninggal dunia. Sehingga total SK yang diserahkan adalah 813,” tambahnya. Para PPPK yang telah menandatangani kontrak pengangkatan ini akan mengemban tugas selama 5 tahun ke depan. Terdapat ketentuan penting yang harus dipatuhi, di antaranya adalah larangan untuk mengajukan pindah selama masa kontrak berlaku. Selain itu, sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah, setiap PPPK juga diwajibkan untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sintang guna berkontribusi dalam kemajuan daerah. Pengangkatan 813 PPPK ini diharapkan dapat memperkuat roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sintang, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. (JN/Vika Krisa)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK