Feri Bardan-Siantan Kembali Beroperasi, Truk dan Kendaraan Besar Dilarang Melintas
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Kapal feri penyeberangan rute
Bardan
-
Siantan
resmi kembali beroperasi untuk melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas mulai Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Polsek Pontianak Utara Peringatkan Bahaya Perang Sarung Berisi Senjata Tajam
Meskipun operasional telah pulih, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembatasan ketat terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan layanan KMP Jembatan Kapuas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa armada feri kini hanya melayani pejalan kaki, sepeda, kendaraan roda dua dan roda tiga, mobil pribadi, serta mobil
pickup
dalam kondisi kosong atau tanpa muatan.
Sementara itu, jenis kendaraan besar dilarang keras untuk melintas sementara waktu.
Kendaraan yang tidak diperbolehkan menumpang feri meliputi truk dan bus (baik bermuatan maupun kosong), truk sedang atau engkel, mobil
pickup
bermuatan, serta mobil boks.
“Kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan,”
tegas Yuli Trisna Ibrahim.
Baca Juga:
Terbukti Sebar Kebencian SARA, PN Pontianak Vonis Riezky Kabah 2 Tahun Penjara
Kembalinya operasional feri disambut baik oleh warga Pontianak Utara. Maulana (46), salah seorang warga setempat, mengaku merasa sangat terbantu karena tidak perlu lagi memutar jauh untuk menuju pusat kota.
Ia berharap seluruh pengguna jasa mematuhi aturan pembatasan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama berada di kapal.
(FR)
Tag:
#Pontianak
#Feri Bardan-Siantan
#kmp jembatan kapuas
#Transportasi Sungai
#Dinas Perhubungan Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.