Fitur Baru Coretax, Cetak Ulang Dokumen SPPKP Kini Lebih Mudah dan Cepat
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru pada sistem Coretax yang semakin mempermudah administrasi wajib
pajak
.
Kini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pencetakan ulang Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) secara mandiri, Jumat (10/10/2025).
Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, sehingga PKP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mendapatkan salinan dokumen pengukuhan tersebut.
Prosesnya pun cukup sederhana.
Baca Juga:
Hindari Sanksi Larangan Ujian, Peserta Absen USKP Wajib Lapor Diri Hari Ini
Wajib pajak hanya perlu masuk ke akun di laman
coretaxdjp.pajak.go.id
.
Setelah itu, navigasikan ke menu ‘Portal Saya’, pilih ‘Dokumen Saya’, dan klik tombol ‘Hasilkan Dokumen’ untuk menampilkan daftar dokumen perpajakan.
“Wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen SPPKP yang tersedia pada kolom ‘Aksi’,” demikian petunjuk yang dirilis Kring Pajak.
Pihak DJP juga menyediakan solusi apabila dokumen tidak ditemukan.
Jika SPPKP tidak muncul dalam daftar, PKP disarankan mengajukan permohonan penerbitan kembali ke KPP tempat terdaftar untuk pembaruan data.
SPPKP sendiri merupakan dokumen
krusial
yang menjadi bukti formal bahwa seorang pengusaha telah sah dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang PPN.
Baca Juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir, Ini Daftar 9 Provinsi Bebas Denda
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.