Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Fakta Kalbar.id, SANGGAU –
Kepolisian Resor Sanggau
tengah menyelidiki laporan dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban, seorang gadis remaja berinisial GS. Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa korban sempat berada di tempat kos seorang pria berinisial R selama empat hari, sejak Kamis, 20 Maret hingga Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga:
Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Pertemuan antara keduanya disebut terjadi di sebuah gerai warung modern di kawasan Muara Ilai, Kecamatan Beduai. Usai pertemuan itu, korban diduga diajak oleh R ke tempat tinggalnya di Entikong, tempat hubungan badan antara keduanya diduga terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban dan satu unit ponsel iPhone 8 warna hitam. Barang-barang tersebut kini dijadikan alat bukti untuk menguatkan penyidikan.
Baca Juga:
Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (11/4) menyebut kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami sedang mendalami semua keterangan dan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelas AKP Fariz.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Tersangka belum ditahan, namun status hukumnya tengah diproses. (Ariya)
Baca Juga:
Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Tag:
#Polda Kalbar
#berita sanggau
#FaktaKalbar.id
#Polres Sanggau
#Eksploitasi seksual
#UU Perlindungan Anak
#KPAD
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.