Gaji ASN Aktif Direncanakan Naik, Bagaimana Nasib Pensiunan PNS 2025?
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Di tengah kabar rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada tahun 2025, nasib para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengambang.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar rencana kenaikan gaji tersebut tidak secara otomatis mencakup penyesuaian untuk pensiunan.
Hingga Senin, (13/10/2025), belum ada regulasi turunan baru yang diterbitkan pemerintah untuk menaikkan gaji pensiunan.
Akibatnya, besaran dana
pensiun
yang diterima masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:
Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Penyesuaian gaji pensiunan umumnya diatur melalui PP terpisah dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah secara eksplisit.
Berdasarkan PP No. 8/2024, besaran pensiun pokok saat ini adalah:
Golongan I:
Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II:
Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III:
Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV:
Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat
wacana
hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.
Baca Juga:
Wujudkan Pelayanan Prima, Wali Kota Pontianak Minta ASN Lebih Peka dan Peduli
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.