faktakalbar

Gasak 47 Ponsel Pakai Topeng Kain Biru, Pria di Sajingan Besar Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Wednesday, 28 January 2026 📖 2 menit
Gasak 47 Ponsel Pakai Topeng Kain Biru, Pria di Sajingan Besar Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang pria berinisial E (45) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Kasus ini bermula dari aksi pelaku pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tindak kejahatan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial. Baca Juga: Detik-detik Pencurian Terekam CCTV, Dua Rumah Warga Dibobol Maling di Kubu Raya Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengenakan kain berwarna biru menyerupai topeng untuk menutupi wajahnya saat membobol pintu belakang ruko menggunakan alat congkel besi. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Pelaku berinisial E (45) berhasil kami amankan. Aksinya mencuri di toko ponsel ini sempat viral dan menjadi perhatian publik,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono. Kronologi Kejadian Tindak pidana pencurian toko ponsel ini baru diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban terkejut saat mendapati kondisi etalase tokonya sudah dalam keadaan kosong. Berdasarkan pendataan korban, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dalam jumlah besar. Sebanyak 47 unit telepon seluler (ponsel), yang terdiri dari barang dagangan dan milik pelanggan yang sedang diservis, serta 16 unit powerbank raib dibawa kabur. Pemeriksaan di lokasi menunjukkan pintu belakang ruko dalam kondisi rusak dan terbuka akibat dicongkel paksa. Penangkapan dan Barang Bukti Berbekal laporan korban dan petunjuk visual dari rekaman CCTV yang viral, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa pagi (27/1/2026). Petugas membekuk pelaku di persembunyiannya di Desa Durian, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap Barang bukti yang diamankan meliputi 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank , dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang dipakai saat beraksi, seperti obeng, alat congkel besi, dan tas ransel. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK