Gasak Rp80 Juta untuk Bayar Utang, Wanita Pelaku Pencurian Emas di Pontianak Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kepolisian Sektor
(Polsek) Pontianak Kota
berhasil meringkus seorang wanita paruh baya berinisial P (55) terkait kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai total Rp80 juta.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Baca Juga:
Gasak Uang hingga Surat Kendaraan, Polisi Buru Pelaku Pencurian di Jalan Pendidikan Nanga Pinoh
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman korban yang terletak di Jalan Petani Gang Harapan 4, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian emas di Pontianak ini berdasarkan laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujarnya Jumat (27/2/2026).
Kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, pihak kepolisian berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku. Penangkapan terhadap P dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya pada Selasa (24/2/2026).
Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang beralamat di Jalan Selat Madura Dalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari penyidik kepolisian, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat beraksi. Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya karena kondisi pintu depan rumah korban saat itu tidak dalam keadaan terkunci.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan membuka laci lemari yang juga tidak terkunci, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai," jelasnya.
Tindak kejahatan pencurian emas di Pontianak ini menyebabkan korban menelan kerugian materil yang ditaksir mencapai angka Rp80 juta.
Rincian barang berharga yang digasak pelaku meliputi sepasang anting, beberapa gelang, cincin, kalung, serta liontin emas dengan berbagai ukuran berat.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan korban di tempat yang sama.
Baca Juga:
Satu Terduga Pelaku Pencurian di Mempawah Diamankan Warga Saat Bersembunyi di Kolong Rumah
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sisa hasil kejahatan yang belum sempat dijual pelaku, yakni berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas.
Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, terduga pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa sebagian perhiasan hasil curian telah dijual kepada pihak lain dan meraup uang tunai senilai Rp33.600.000.
"Hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya menirukan pengakuan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani tahapan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.