Polsek Singkawang Tengah Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Pensiunan di Roban
Faktakalbar.id, SINGKAWANG -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek)
Singkawang
Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus pencurian di Singkawang Tengah ini membuahkan hasil pada Rabu (25/3/2026) usai kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau
Perkara kejahatan ini berawal dari laporan resmi yang tercatat dengan Nomor LP/B/4/III/2026/SPKT/Polsek Singkawang Tengah/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 25 Maret 2026.
Aksi pembobolan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Korban dari tindak kejahatan ini adalah seorang pensiunan bernama Ramli. Saat kembali ke kediamannya pada keesokan harinya, korban mendapati kondisi rumahnya telah dibobol oleh komplotan pencuri. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp5 juta.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan raib digondol pelaku. Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya meliputi perangkat elektronik seperti alat pencetak (printer), pengeras suara (speaker), mixer, kipas angin, serta barang berharga lainnya termasuk tabung gas dan berbagai perlengkapan rumah tangga.
Baca Juga:
Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polda Kalbar Maksimalkan Patroli Operasi Ketupat Kapuas 2026
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka usai mengantongi identitasnya dan mengetahui tempat persembunyiannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AS alias Angga di kediamannya di wilayah Kelurahan Roban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial S alias Amew, yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polres Singkawang," tutur IPTU Eko Yulianto.
Terkait metode operasi kejahatan yang digunakan, Kapolsek membeberkan bahwa para pelaku merusak akses masuk rumah korban menggunakan alat pertukangan. Modus operandi seperti ini menjadi perhatian khusus aparat dalam mengantisipasi pencurian di Singkawang Tengah.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus merusak jendela rumah korban dengan alat berupa obeng untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban," pungkasnya.
Saat ini, tersangka utama AS beserta sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan di Markas Polsek Singkawang Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. Aparat juga memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.