Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan tiga orang pria terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Penindakan hukum ini dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Mulia Baru dan Kelurahan Sampit, dalam kurun waktu satu hari pada Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat memberikan keterangan pers di Mapolres Ketapang, Rabu (19/11/2025), ia merinci kronologi dua penangkapan tersebut.
Kasus pertama bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF (31). Warga Kecamatan Delta Pawan ini diamankan petugas sekitar pukul 14.30 WIB di area warung miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru.
“Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja, saat pelaku MF ini kita amankan, turut juga kita temukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah dompet serta 1 buah handphone,” ujar IPTU Dewa Made Surita.
Keberhasilan Polres Ketapang ungkap kasus narkoba ini berlanjut pada malam harinya. Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penangkapan terhadap dua orang pria berinisial M (34) dan I (33).
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram brutto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong," tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku (MF, M, dan I) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu
IPTU Dewa Made Surita menegaskan bahwa upaya Polres Ketapang ungkap kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
"Terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sehingga diharapkan seluruh generasi muda di Kabupaten Ketapang bebas dari dampak buruk narkoba," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.