faktakalbar

Gerebek Dua Lokasi, Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu Bawa 7,2 Gram Barang Bukti

Penulis: Redaksi Sunday, 05 April 2026 📖 2 menit
Gerebek Dua Lokasi, Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu Bawa 7,2 Gram Barang Bukti
Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan perbatasan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial TP (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Sekayam, Kabupaten Sanggau , pada Kamis (2/4/2026) malam. Baca Juga:  Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau Penangkapan warga Dusun Mabah, Desa Raut Muara ini bermula dari adanya laporan warga setempat. Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap mengarah pada peredaran gelap narkoba di sekitar Tugu Balai Karangan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekayam langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan situasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati keberadaan TP di area target dan langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan rapi di area pinggang sebelah kiri tersangka. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sekayam. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas segera melakukan pengembangan kasus untuk memburu sisa barang bukti. Pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan tambahan tujuh paket sabu berukuran kecil. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak ponsel merek Samsung Galaxy A07 yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar pelaku. Baca Juga:  Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,2 gram dari tangan pengedar sabu di Sekayam ini. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah perangkat pendukung transaksi, meliputi satu unit timbangan elektronik, sendok takar dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata solidnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengapresiasi hal tersebut dan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujarnya. AKP Sutikno memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi jaringan kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka TP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Sanggau. Penyidik tengah melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara sekaligus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut hingga tuntas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK