faktakalbar

Gerebek Kontrakan di Delta Pawan, Polres Ketapang Sita 34,8 Gram Sabu Siap Edar

Penulis: Redaksi Friday, 06 February 2026 📖 2 menit
Gerebek Kontrakan di Delta Pawan, Polres Ketapang Sita 34,8 Gram Sabu Siap Edar
Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/1/2026) malam. Baca Juga: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dihuni oleh H. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku didapati sedang berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Berdasarkan penimbangan awal, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 34,80 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Usai penangkapan, H beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan. Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. H disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Baca Juga: Polsek Tumbang Titi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Piansak Ketapang AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan H. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. “Tentunya kami akan mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba,” pungkas AKP I Dewa Made Surita. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku Peredaran Narkotika di wilayah Ketapang bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK