faktakalbar

Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang

Penulis: Redaksi Tuesday, 16 September 2025 📖 1 menit
Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG - Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang berhasil menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Minggu pagi (14/09/2025). Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan Kedua terduga pelaku adalah seorang pria berinisial HM (32) dari Desa Sukabangun, Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31) dari Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba. Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, menjelaskan bahwa timnya melakukan penggerebekan di dua lokasi kos yang berbeda. "Di lokasi pertama, di Kelurahan Sampit, kami mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,85 gram," jelasnya. Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu (bong), dua kaca fanbo, tas, dua ponsel, enam klip plastik transparan kecil, uang tunai Rp100.000, dan kunci kos serta brankas. Selanjutnya, tim melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua, sebuah kamar kos di Kelurahan Kauman. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar. "Kami menemukan satu buah brankas besi berwarna merah yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu dengan total berat 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi dengan berbagai warna yang diakui milik pelaku HM," ungkap IPDA Chepry. Menurut pengakuan pelaku HM, barang haram tersebut baru saja tiba dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang. Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pengedar narkoba di Ketapang ini beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pengedar narkoba di Ketapang. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK