faktakalbar

Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan

Penulis: Redaksi Saturday, 08 November 2025 📖 1 menit
Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri uang Rp 5 juta milik majikannya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang . Uniknya, penangkapan J ini terjadi secara tidak sengaja. Kasus ini terungkap saat tim Buser Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan melakukan penggerebekan untuk kasus lain. Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap Penangkapan J bermula dari operasi tim gabungan yang memburu dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Rumah Sakit Fatima, yakni AD (37) dan anaknya GK (18), pada Kamis (30/10/2025). Kedua pelaku curanmor itu berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit. Saat penggerebekan itulah, polisi juga menemukan J, yang ternyata merupakan istri dari AD (pelaku curanmor). Kecurigaan petugas muncul karena wajah J sangat mirip dengan sosok perempuan yang terekam kamera CCTV dalam kasus pencurian uang di rumah warga Kelurahan Mulia Baru beberapa waktu sebelumnya. Petugas pun melakukan pemeriksaan silang. Setelah dicocokkan, bukti rekaman CCTV membenarkan bahwa J adalah pelaku ART curi uang majikan yang selama ini dicari. Baca Juga: Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron Kasat Reskrim Polres Ketapang , AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban dan memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil uang Rp5 juta,” ungkap AKP Ryan Eka Cahya. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ART curi uang majikan ini, berupa pakaian yang dipakai pelaku J saat beraksi serta rekaman CCTV yang vital. Akibat perbuatannya, J kini menyusul suami dan anaknya di tahanan Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK