Gerebek Rumah Di Bunut, Polisi Temukan Sabu
FaktaKalbar.id, SANGGAU -
Kepolisian Resor Sanggau menangkap seorang pria berinisial SM (50) tahun, yang diduga menjadi pengedar sabu. Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, pada Selasa malam, (8/4).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya transaksi narkotika.
“SM kami amankan tanpa perlawanan. Penggeledahan langsung dilakukan disaksikan warga,” kata Plt. Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, Rabu, (9/4).
Dari rumah tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Satu paket ditemukan di ruang tamu, lainnya di dalam kamar. Berat total barang bukti mencapai 2,23 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bundel plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan sebuah kotak kecil berwarna hitam.
Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau. SM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Suhariyanto. (arya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.