Gerebek Rumah di Kinjil Pesisir, Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu Usia 53 Tahun
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, berhasil diringkus petugas pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, rumah pelaku disinyalir sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Merespons laporan warga, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah S.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,09 gram Brutto.
Baca Juga:
Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari
Selain narkotika, petugas juga mengamankan peralatan pendukung aktivitas jual beli narkoba, seperti 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah korek api, serta puluhan lembar klip plastik kosong yang siap digunakan untuk mengecer sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Selasa (02/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Kini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu di Desa Kinjil, pelaku S terancam jeratan hukum yang berat.
Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Baca Juga:
Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.