Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Jajaran Polsek Sekayam,
Polres Sanggau
, menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (22/2/2026) malam, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, unit reserse kepolisian segera melakukan pengintaian tertutup di lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah rumah milik warga berinisial DS.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MR, warga asal Kabupaten Landak, yang berada di dalam rumah tersebut. Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan untuk mencari barang bukti.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti," ujar Sutikno.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas dalam kondisi tersembunyi, yakni diselipkan di belakang sofa ruang tamu rumah tersebut. Langkah Polsek Sekayam amankan pengedar sabu ini juga berhasil menyita barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga:
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi
Selain narkotika, petugas mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan Oppo A60, uang tunai sebesar Rp300.000, serta peralatan pendukung seperti sendok sabu dari sedotan dan bundel plastik klip. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Sekayam.
Sutikno menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat mengingat posisi geografis Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Jalur-jalur tikus dan kawasan perbatasan dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika internasional maupun lokal.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
Baca Juga:
Polsek Tayan Hilir Bekuk Pria Paruh Baya di Sanggau, Sita 9,8 Gram Sabu
Upaya Polsek Sekayam amankan pengedar sabu merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.