Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
berhasil membongkar praktik peredaran gelap barang haram di Ketapang.
Kali ini, petugas berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Mobilitas Tinggi Jadi Celah Narkoba, Kesbangpol Ketapang Bentengi Air Upas dengan Program ‘Desa Bersinar’
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Operasi penggerebekan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba, AKP Dewa Made Surita, memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi kejadian.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Baca Juga:
Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial S (35), P (36), dan W (34). Ketiganya tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan.
Dari tangan pelaku S, petugas menyita:
1 buah timbangan digital.
3 buah pipet sendok sabu dan 2 buah alat hisap.
½ butir pil ekstasi (berat bruto 0,38 gram).
1 klip plastik berisi diduga sabu (berat bruto 0,59 gram).
Sementara dari pelaku P, barang bukti yang diamankan meliputi:
1 buah pipet sendok sabu dan 1 buah alat hisap.
2 klip plastik berisi diduga sabu (berat total bruto 1,82 gram).
Sedangkan dari pelaku W, petugas menemukan bukti yang cukup signifikan, antara lain:
1 buah timbangan digital.
Uang tunai senilai Rp720.000.
7 klip transparan berisi diduga sabu (berat total bruto 3,63 gram).
Perlengkapan lain seperti tas selempang dan ponsel.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, ketiga terduga pengedar narkoba tersebut telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Baca Juga:
Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023,” pungkas AKP Dewa Made Surita.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.