Gerebek Rumah di Sungai Sengkuang, Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau dan Tangkap Dua Pria
Faktakalbar,id, SANGGAU -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Sanggau
mengungkap kasus narkoba di Sanggau dengan meringkus dua orang pria berinisial AFM (32) dan JMS (40).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca Juga:
Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Tersangka AFM diketahui merupakan warga setempat di Kelurahan Sungai Sengkuang, sementara JMS merupakan warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.
Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum lantaran terbukti kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkoba di Sanggau ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas gabungan Polres Sanggau dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap mengarah pada transaksi peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik AFM.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan JMS yang tengah berada di dalam rumah target tanpa adanya perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap JMS yang dilanjutkan dengan penyisiran di seluruh sudut ruangan.
Hasilnya, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang diletakkan di atas kursi di dalam kamar pribadi AFM. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, JMS mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Berdasarkan temuan awal tersebut, aparat turut mengamankan AFM beserta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Dari penguasaan AFM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor (bruto) 1,09 gram, satu unit timbangan digital elektronik, sendok takar dari sedotan, satu bundel plastik klip kosong, satu unit ponsel, uang tunai Rp150.000, serta satu set alat isap (bong).
Sementara dari tersangka JMS, petugas menyita tiga paket sabu seberat 3,28 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kaleng pomade, ponsel pintar, serta uang tunai Rp385.000.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons sigap kepolisian atas keresahan warga serta wujud komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Eko.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan secara resmi di Markas Polres (Mapolres) Sanggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kepolisian tengah melengkapi berkas administrasi dan mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pemasok utama yang mendistribusikan sabu tersebut.
(*Red)
Tag:
#pengedar sabu
#Polres Sanggau
#Kriminal Sanggau
#Kasus Narkoba Di Sanggau
#Kelurahan Sungai Sengkuang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.